Ini Peran 6 Pelaku Penyerangan Dipicu Kasus Poliandri yang Tewaskan 3 Orang di Gowa
Pada Jumat 1 Oktober 2023, kata Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, para pelaku tiba di rumah korban dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana. Lalu para pelaku memasuki kamar korban FS dan menikam korban. Akibat serangan itu ketiga korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan dori ke kota Palu.
Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78. Para tersangka terancam hukuman maksimal yaitu mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka MT dipersangkakan melanggar Pasal 221 KUHP tentang Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," ucap Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Editor: Agus Warsudi