Ini Pengakuan Pria yang Serahkan Diri Usai Video Aksi Jambretnya Viral di Medsos
Jumat, 09 September 2022 - 21:21:00 WIB
Saat ingin pulang, sambungnya, pelaku bertemu dengan korban seorang perempuan yang sedang menelepon.
"Tersangka lalu memanfaatkan kesempatan saat melihat kondisi kompleks yang sepi," katanya.
Motif pelaku melakukan aksinya, kata Bobi, karena terlilit utang.
Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Panakukkang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi