Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP
Advertisement . Scroll to see content

Ini Mardani, Oknum Anggota Satpol PP Gowa yang Viral karena Pukuli Ibu Hamil saat Razia

Kamis, 15 Juli 2021 - 13:44:00 WIB
Ini Mardani, Oknum Anggota Satpol PP Gowa yang Viral karena Pukuli Ibu Hamil saat Razia
Oknum anggota Satpol PP Mardani dilaporkan ke Polres Gowa karena memukuli ibu hamil pemilik kafe saat razia PPKM. (Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Nama Mardani mendadak terkenal setelah video saat dia memukuli ibu hamil pemilik kafe bernama Amriana di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Oknum anggota Satpol PP itu telah dilaporkan ke SPKT Polres Gowa Kamis (15/7/2021) dini hari. 

Polisi telah menerima laporan dari pasangan suami istri Amriana dan Nurhalim itu dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dalam laporan warga Jalan Poros Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, iyu disebutkan, oknum petugas Satpol PP tersebut memukul suami istri tersebut lantaran tidak mengindahkan imbauan petugas untuk menutup kafe milik mereka. Perempuan pemilik kafe ini dalam kondisi hamil sembilan bulan ketika mendapat perlakuan kasar dalam razia.

Amriana sampai pingsan saat membuat laporan di kantor polisi. Menghindari hal tak diinginkan, polisi membawa korban yang tengah hamil tua ini ke Rumah Sakit Umum (RSU) Syekh Yusuf untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Ariyanto mengatakan, awalnya menerima laporan dugaan penganiayaan. Pemilik kafe tidak menerima tindakan oknum petugas PPKM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut