Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Warga Geruduk Rumah Diduga Aliran Sesat di Makassar, Suasana Sempat Mencekam

Jumat, 02 Februari 2024 - 07:17:00 WIB
Heboh Warga Geruduk Rumah Diduga Aliran Sesat di Makassar, Suasana Sempat Mencekam
Puluhan warga menggeruduk rumah yang diduga melakukan praktik sesat atau menyimpang dari ajaran Islam di Jalan Daeng Siraju, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/2/2024) malam. (Foto: iNews/SYAHRUL ADYAKSA)
Advertisement . Scroll to see content

Koordinator Kemenag Makassar Nurhadi mengatakan, dari pengembangan ada beberapa kegiatan berupa zikir yang dicurigai warga. Mereka melihatnya di medsos hingga terjadi aksi ini.

"Saya sudah sampaikan mereka tidak keluar dari Alquran dan tidak ada nabi setelah Rasulullah. Kenapa ada dugaan menyimpang? Karena yang melapor menonton di Youtube. Kelompok ini dari aliran tarekat sehingga masih akan dikaji," ujarnya, Kamis (1/2/2024) malam.

Sementara Ketua MUI Kecamatan Makassar Muhammad Jalaluddin mengatakan, warga mencurigai lantaran pimpinan dari kelompok ini memiliki pengakuan yang secara sepihak setelah melihatnya di medsos. Namun video yang beredar init sepotong-sepotong.

"Warga menilai ada sesuatu yang menurut mereka menyimpang dari kebiayasan. Kami dari MUI kecamatan dengan aparat menuju tempat itu, alhamdulilah kami pertemukan dan bincang-bincang. Hasil kesepakatan jangan dulu adakan kegiatan sampai semuanya jelas. Kami belum bisa simpulkan ada yang menyimpang, kami masih kaji," katanya.

Saat ini MUI Kota Makassar masih akan melakukan pengkajian. Sementara polisi hanya mengamankan dan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna menghindari amukan massa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut