Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karier Militer Gatot Nurmantyo yang Kini Masuk Bursa Calon Menko Polkam
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen

Kamis, 24 Februari 2022 - 12:47:00 WIB
Gugatan Ditolak MK, Ambang Batas Pencalonan Presiden Tetap 20 Persen
Ilustrasi pemilihan presiden. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Gatot mengungkapkan pentingnya uji materi ambang batas pencalonan presiden ini demi keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan. Gatot menilai jika mempertahankan PT 20 persen tersebut, maka sama saja memberikan kesempatan politik oligarki dan politik percukongan untuk melakukan jual beli kandidasi.

"Menyatakan Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," jelas Gatot dalam permohonannya.

Selain Gatot, ada lima  pemohon lain yang meminta penghapusan ambang batas ini yakni Politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Lalu ada juga beberapa anggota DPD RI termasuk Tamsil Linrung dan Fahira Idris. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut