Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Sulsel: PSBB Gowa Berdampak Besar Tekan Penyebaran Covid-19 di Makassar

Senin, 04 Mei 2020 - 14:55:00 WIB
Gubernur Sulsel: PSBB Gowa Berdampak Besar Tekan Penyebaran Covid-19 di Makassar
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Kabupaten Gowa memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin (4/5/2020). Gubernur SulselNurdin Abdullah menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Gowa yang menerapkan aturan itu.

Menurut Nurdin, langkah Gowa memiliki dampak besar untuk Kota Makassar dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Pasalnya, Makassar dan Gowa merupakan dua daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Sulsel.

“Kita berharap dengan ketegasan yang diambil oleh Gowa ini, pasti dampaknya ke Makassar juga besar,” kata Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar, Senin (4/5/2020).

Nurdin mengatakan, Pemprov Sulsel akan mendukung penuh PSBB Gowa dengan menyediakan sembako dan kebutuhan lainnya. Dia berharap PSBB Gowa ini benar-benar dapat memutus mata rantai penularan covid-19 di Sulsel.

“Mudah-mudahan saja logistiknya cukup selama isolasi wilayah ini dilakukan sehingga bisa memutus rantai penularan. Mudah-mudahan bisa berhasil. Makanya kita apresiasi lah Gowa,” katanya.

Dari pantauan iNews.id, hari pertama penerapan PSB) di Kabupaten Gowa, ruas jalan raya dipadati pengendara. Sejak Senin pagi, ruas jalan di Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terus dipadati oleh ribuan pengendara roda dua dan roda empat yang mengarah ke Kota Makassar. Meski kabupaten ini mulai menerapkan PSBB hari ini, sejumlah warga masih nekat ke luar rumah.

Satu per satu pengendara yang mengarah ke Kota Makassar pun tak luput dari pemeriksaan aparat Kepolisian dan TNI. Meski terdapat banyak pelanggar, termasuk berboncengan dan tidak memakai masker saat di luar rumah, petugas hanya memberikan teguran biasa.

Pengendara yang melanggar aturan PSBB selanjutnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan agar dapat memutus rantai penularan virus corona. Dalam razia itu, petugas juga menyampaikan peringatan kepada warga untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Covid-19.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut