Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Minggu, 01 November 2020 - 00:27:00 WIB
Gubernur Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen
ubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar dua persen, Sabtu (31/10/2020). (iNews.id/Leo Muhammad Nur)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 2 persen. Kenaikan UMP efektif berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Dengan berbagai pertimbangan, kita bersepakat menaikkan dua persen," ujar Nurdin di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.

Sebelum mengumumkan kenaikan UMP itu, Nurdin menggelar rapat yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel yang semula Rp3.103.800 menjadi Rp3.165.878. Kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Nurdin, keputusan menaikkan UMP tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setelah melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov Sulsel mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat yang tak menaikkan UMP 2021.

Dia menambahkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja, termasuk menumbuhkan kembali perekonomian Sulsel.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut