Gagal Rampas HP, Pencuri di Gowa Gasak Uang Rp3 Juta dalam Laci Kios
Rabu, 31 Desember 2025 - 09:42:00 WIB
Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian modus top up dana tersebut ke Polsek Barombong. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Pelaku akhirnya diketahui berada di Jalan Poros Galesong Utara, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Unit Reskrim Polsek Barombong kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Stevie mengungkapkan motif pelaku melakukan pencurian modus top up dana karena faktor ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw