Evakuasi Driver Ojol Tewas Ditabrak Innova di Gowa Dramatis, Korban Terjepit
Kamis, 29 Januari 2026 - 22:24:00 WIB
Sementara itu, sopir pikap hanya mengalami luka ringan. Usai kejadian, sopir Innova berhasil ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ucapnya.
Kasus kecelakaan maut ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polres Gowa.
Editor: Kurnia Illahi