Duel Saudara Ipar di Bone Gegara Tanah Warisan, 1 Orang Tewas
Dari hasil olah TKP di lokasi dan keterangan sejumlah saksi diketahui pelaku pembunuhan mengarah ke ipar korban yakni Haji Amir.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memeriksa telepon genggam milik pelaku ternyata pelaku telah mengirim pesan singkat atau SMS pada saudaranya di Makassar jika dirinya kena musibah.
“Motif pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati dengan korban yang kerap merusak tanaman dan mengambil buah di kebun milik pelaku. Korban juga diduga ingin menguasai kebun milik pelaku yang merupakan harta warisan orang tua yang sudah dibagi rata,” katanya.
Kepada penyidik, Haji Amir mengaku sebelum kejadian itu, dia dan korban sudah sering berselih paham lantaran tanah warisan milik orang tua.
“Saya bertemu korban dan sempat terjadi cekcok. Saya tanya kenapa sering mengambil isi kebun saya, tapi korban emosi dan ambil celurit mau nebas saya. Saya menghindar lalu saya tangkap celurit itu dan langsung diarahkan ke korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki