Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Kecantikan Ditangkap Kasus Surat Palsu Tes Covid-19, Polisi: Dilakukan sejak 2021 

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:29:00 WIB
Dokter Kecantikan Ditangkap Kasus Surat Palsu Tes Covid-19, Polisi: Dilakukan sejak 2021 
Polisi menangkap dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/1/2022). (Foto: Andi Deri Sungu).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap dokter perempuan sekaligus pemilik klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/1/2022). Dokter berinisial CMW (35) ini ditangkap karena diduga memalsukan hasil tes Covid-19 berupa pembuatan surat keterangan PCR dan antigen palsu.

Kasus ini terungkap berawal adanya informasi masyarakat. Dari penyelidikan diketahui pelaku telah membuat surat keterangan PCR dan antigen palsu sejak pertengahan 2021.

"Fakta-fakta yang kita dapatkan dari penyelidikan bahwa sejak pertengahan 2021 membuat surat keterangan hasil PCR atau antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022).

Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan hasl tes PCR dan antigen, pelaku hanya meminta kosumennya mengirimkan fotokopi identitas melalui Whatsapp tanpa harus mendatangi klinik. Konsumennya, kata dia diminta mengirimkan rekening hasil pembayaran.

"Kemudian fakta-fakta yang ditemukan, yaitu surat antigen sebesar Rp75.000-Rp100.000. Keuntungannya digunakan untuk membayar karyawan dan operasional salon tersebut," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut