Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda di Gowa Tikam Teman Perempuannya
“Pelaku memang telah menikan korban sebanyak sembilan kali pada bagian perut tangan dan kepala,” kata Kanit Tim Antibandit Polres Gowa Sulsel, Ipda Ardian Dirgantara, Jumat (2/11/2018).
Tak hanya itu, pelaku membawa kabur tiga ponsel korban. Kemudian, dia meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah di kamar mandi. Korban akhirnya ditolong keluarganya dan selanjutnya membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelamonia Makassar,” ujarnya.
Ardian mengatakan, saat ini pelaku Eko sudah ditahan di Polres Gowa, setelah mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Polri Bhayangkara karena peluru yang bersarang di kakinya. Pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.
Editor: Maria Christina