Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Ditetapkan Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Tak Penuhi Panggilan

Minggu, 28 November 2021 - 09:54:00 WIB
Ditetapkan Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Oknum Satpol PP Tak Penuhi Panggilan
Ibu pemilik kafe pingsan saat membuat laporan di SPKT Polres Gowa atas dugaan tindak penganiayaan saat razia PPKM. (Foto: iNews/Bugma)
Advertisement . Scroll to see content

GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) korban pemukulan anggota Satpol PP ditetapkan tersangka penyebaran berita bohong. Sebelumnya, keduanya menyebarkan hoaks hamil di media sosial.

Usai ditetapkan tersangka, pasutri berinisial NH dan AM kini belum memenuhi panggilan Polres Gowa. Keduanya beralasan sedang sakit.

Satreskrim Polres Gowa menjerat kedua pasutri ini dengan undang-undang ITE atas kasus penyebaran berita bohong. Pasutri terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pasutri ini sudah ditetapkan tersangka terkait menyebaran berita bohong yang kemudian viral," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Sabtu (27/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut