Dipicu Masalah Perempuan, Pemuda di Kendari Dilempar Parang dan Dikeroyok 9 Orang
Pengeroyokan bermula saat korban bersama rekannya akan pulang ke rumah pada Minggu (7/5/2022). Dalam perjalanan tepat di Bundaran Adi Bahasa, korban diadang para pelaku yang saling bonceng menggunakan motor.
Saat itu para pelaku langsung melemparkan parang ke arah korban dan menendang motornya. Akibatnya korban terjatuh. Kemudian mereka mengejar korban dan menebasnya menggunakan senjata tajam yang mengenai kaki dan tangannya.
"Korban berusaha melarikan diri masuk ke rumah warga. Karena kondisinya luka parah langsung dilarikan ke RS Bahteramas untuk mendapat perawatan medis," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 179 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Donald Karouw