Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Hina Islam, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan BMI Makassar ke Polisi 

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:56:00 WIB
Dinilai Hina Islam, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan BMI Makassar ke Polisi 
Mantan politisi Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ormas BMI ke Polda Sulsel atas dugaan ujaran kebencian. (Foto: iNews TV/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan melaporkan mantan politisi Ferdinand Hutahaean ke Polda Sulawesi Sulawesi atas dugaan ujaran kebencian, Rabu (5/1/2022). 

Laporan tersebut buntut cuitan Ferdinand Hutahaean di media sosial yang mengatakan Allahmu lemah. 

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean mengatakan "Kasihan sekali Allahmu yang harus dibela. Kalau saya sih Allah ku luar biasa, maha segalanya, dia lah pembelaku selalu dan Allah ku tak perlu dibela". 

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean yang membawanya ke proses hukum kasus ujaran kebencian. (Foto: iNews/Yoel Yuswin)
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean yang membawanya ke proses hukum kasus ujaran kebencian. (Foto: iNews/Yoel Yuswin)

Ribuan komentar pun langsung menghujatnya dan dinilai menistakan umat muslim di seluruh dunia. 

Ketua BMI Sulsel Zulkifli mengatakan, jalur hukum ditempuh itu lantaran cuitan Ferdinand di media sosial Twitter yang mengatakan 'Allahmu lemah' dianggap melecehkan agama Islam di seluruh dunia.

“Kami minta polisi segera menindak tegas Ferdinand lantaran telah melecehkan agama Islam dan berupaya menyebar isu SARA yang dikhawatirkan menimbulkan konflik antarumat beragama di Tanah Air,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut