Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komplotan Curanmor Bersenjata Api Ditangkap di Lampung, 1 DPO Diburu
Advertisement . Scroll to see content

Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 November 2025 - 03:05:00 WIB
Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka kasus pencurian motor di Makassar kembali ditangkap. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut