Demi Judi Online, Kepala BRI Unit di Jeneponto Ini Gelapkan Uang Rp784 Juta
Menurut Shinto, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Kepada penyidik, tersangka Basiruddin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyuruh teller untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dengan menggunakan kas teller.
Dia juga mengaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam brankas saat karyawan lain telah pulang. Setelah itu, tersangka memasukkan data seolah-olah jumlah uang hasil setoran dari nasabah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik. “Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online. Uangnya buat main judi bola online,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki