Saat itu juga pelaku meminta nomor PIN ATM korban alih-alih agar bisa mengeluarkan kartu yang tertelan. Korban yang panik akhirnya bersedia menyerahkan nomor PIN-nya tersebut.
"Sederhana sebenarnya, pola pelaku memanfaatkan korban yang panik," ujar dia.
Setelah nomor PIN disebutkan, pelaku menyampaikan bahwa kartu ATM yang tertelan di mesin, akan diantarkan langsung pegawai bank, sesuai dengan identitas lengkap korbannya.
Pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus yang serupa. Randi dua tahun menjalani masa kurungan penjara. Setelah bebas pada 2018 lalu, pelaku kembali melakukan kejahatan.
"Ketika kasus pertama, dia hanya di wilayah Sulsel saja. Tapi kali ini dia keliling daerah dan berfoya-foya. Bila uangnya habis, dia kembali membobol ATM," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal