Buronan Spesialis Pencopetan Hp, Wanita Paruh Baya di Makassar Dibekuk Polisi
“Berawal dari laporan itu kami membentuk tim untuk melakukan pencarian dan pengungkapan. Alhamdulillah setelah sekian lama dan berkat kerja sama dari beberapa elemen kita berhasil melakukan pengungkapan satu orang pelaku atas nama HB 49 tahun,” ujarnya.
Saat ini polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan-jaringan pelaku dalam melakukan aksi pencopetan ini.
“Dia mengaku melakukan pencurian tersebut seorang diri. Tapi tentu saja kita tidak akan langsung percaya begitu saja. Kita akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dan mengungkap kejahatan yang dilakukan HB,” ungkapnya.
Pelaku akan terancam dijerat pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana