Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Pria di Makassar karena Cemburu, Residivis Diamankan Polisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:26:00 WIB
Bunuh Pria di Makassar karena Cemburu, Residivis Diamankan Polisi
Mawan, Residivis Pembunuh Ali Sukri di Makassar, Selasa (11/2/2020) (Foto:iNews/Leo Muhammad Nur)
Advertisement . Scroll to see content

"Istri korban juga terluka," kata Rahman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.

"Pelaku kini masih diperiksa," kata Rahman.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut