Brutal! Wanita Pedagang Es Kelapa di Gowa Tikam Rekannya gegara Kesal Tersaingi
Saksi mata, Pandi Palallo, mengungkapkan detik-detik kejadian saat pelaku melarikan diri usai menikam korban.
"Pelaku menikam korban. Dia bawa senjata tajam, kami kejar lalu lari," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
"Penikaman oleh seorang perempuan dengan korban juga perempuan," katanya.
"Pelaku sempat lari dan sembunyi di semak-semak lahan kosong namun dapat kami amankan," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.
Saat ini, pelaku penikaman di Gowa telah diamankan di Unit Reskrim Polres Gowa. Dia dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw