Bos Kafe Remang-Remang Aniaya Karyawan Perempuan 13 Tahun hingga Tewas di Pinrang
PINRANG, iNews.id - Bos kafe remang-remang berinisial MA (45) menganiaya remaja perempuan yang merupakan karyawannya hingga tewas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara/
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan, terduga pelaku diduga kuat ikut menganiaya korban berinisial FT (13) hingga tewas di rumah kontrakannya.
"Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Selain MA, satu tersangka lain berinisial FR (13) rekan korban.
"Tersangka FR sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Rabu (27/3/2024) pukul 18.00 WITA. Sebelum penganiayaan, korban FT terlibat adu mulut dengan tersangka FR. Kemudian tersangka MA kesal dan menempeleng korban dan menendang di bagian tulang rusuk serta ulu hati korban. Selain itu juga mencekik korban hingga pingsan.
"Selang beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di kamar mandi," katanya.