Bisnis Travel Umrah di Sulsel Berangsur Normal, Begini Ketentuan Baru di Masa Pandemi
Sementara untuk regulasi usia, kata dia, sudah sedikit fleksibel. Bila sebelumnya hanya usia 18-50 tahun yang diperbolehkan berumrah, kini sudah diperbolehkan umur 18-60 tahun.
Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, animo masyarakat untuk umrah pasti menurun. Sebab selain biaya yang cukup tinggi, ada risiko penularan virus corona nantinya.
"Belum lagi dampak informasi yang tidak bisa dibendung, sehingga menjual wisata umrah di masa pandemi tentu tidak semudah saat normal," katanya.
Faktor lainnya, adanya aturan karantina sehari sebelum pemberangkatan dan saat tiba di tanah suci dikarantina lagi tiga hari, selanjutnya pada saat pulang ke tanah air dikarantina 3-5 hari.
"Hal ini juga jadi pertimbangan ini para calon jemaah," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal