Begini Kronologi Residivis di Makassar Bunuh Tetangga, Pelaku Sudah Siapkan Pisau dan Busur
"Saya awalnya tahan dia supaya tidak masuk dan menemui suami saya. Tapi dia langsung tebas pisaunya, saya kena. Dia pun akhirnya masuk ke dalam," ujar dia.
Irma mengatakan, dia langsung menyerang Ali yang baru keluar dari kamar mandi hingga tewas. Usai membunuh korban, Mawan pun pergi meninggalkan rumah tetangganya itu.
Sementara itu, Mawan mengaku, telah membunuh Ali. Dia memang sudah berniat melakukan penyerangan ke korban dan membawa pisau serta busur dari rumah.
"Dia parangi dia dua kali. Pertama kena tangan, karena dia tangkis," ujar Mawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mawan dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancamannya hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal