Bawaslu: KPU Makassar Wajib Laksanakan Putusan Panwaslu
"Pertama, ada mahar politik. Kedua, karena penyimpangan dana kampanye. Ketiga karena ada money politics, itu pun harus lewat Bawaslu provinsi dan keempat, pengaruh jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 71. Itulah empat hal yang menyatakan seseorang itu kenapa bisa didiskualifikasi," kata dia.
Sidang Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Makassar pada Minggu (13/5/2018) memerintahkan KPU Makassar membatalkan SK KPU Makassar yang menjadikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai calon tunggal di Pilkada Makassar.
Putusan Panwaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan SK baru dua paslon dengan mengikutsertakan kembali pasangan DIAmi sebagai pasangan sah di Pilwalkot Makassar 2018. Sayangnya hingga kini KPU Makassar belum menjalankan putusan tersebut.
Juru Bicara DIAmi Maqbul Halim menilai pencoretan DIAmi karena ada rekayasa dan kriminalisasi politik. Pihak DIAmi mencium adanya ketakutan dari lawan sehingga terkesan menggunakan segala cara agar menang. Jika Pilwalkot berjalan adil dan transparan, DIAmi sangat yakin menang karena mendapat dukungan luas dari masyarakat.
"Survei terakhir pada Maret 2018 tingkat kepuasan warga Makassar terhadap DIAmi mencapai 84 persen. Adapun elektabilitasnya 71 persen, sementara lawan hanya 18 persen," kata Maqbul.
Editor: Zen Teguh