Ayah Tiri Tikam Anak hingga Tewas saat Duel di Makassar Ditangkap
Usai ditangkap, pelaku lansung di bawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku AA awalnya, korban meminjam uang Rp5 juta dengan perjanjian akan dilunasi jadi Rp6 juta.
Namun dalam perjalanannya korban hanya melunasi Rp3 juta. Pelaku pun mendatangi korban untuk menagih sisa Rp3 juta. Bukannya mendapat sambutan baik, pelaku malah mendapat kata-kata kasar hingga akhirnya pulang mengambuil sangkur lalu mendatangi korban.
"Dia masih ada utang Rp3 juta," ucap pelaku AS, Sabtu malam(17/9/2022).
Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Muhammad Rivai mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku menikam korban sebanyak satu kali menggunakan sangkur. Tusukan itu mengenai bagian dada kiri korban. Adapun motifnya lantaran korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan terkait utang.
"Kalau pengakuan warga, sangkur itu dibawa untuk jaga-jaga. Tapi, faktanya sangkur itu yang digunakan untuk menusuk korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Muhammad Rivai.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3 kuhp subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Mamajang.
Editor: Nani Suherni