Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

ASN Tepergok Curi Motor di Makassar, Langsung Diamuk Warga hingga Babak Belur

Rabu, 30 September 2020 - 21:15:00 WIB
ASN Tepergok Curi Motor di Makassar, Langsung Diamuk Warga hingga Babak Belur
ASN Pemkab Bone, Andi Parawansyah digiring polisi ke Mapolsek Panakkukang, Kota, Makassar, Sulsel, Rabu (30/9/2020). (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepergok warga saat mencuri satu unit sepeda motor di Kota Makassar, Rabu (30/9/2020). Warga yang emosi langsung mengeroyok ASN itu hingga babak belur.

ASN bernama Andi Parawansyah ini diketahui bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bone. Tersangka yang telah diamuk warga kemudian diamankan di kantor polisi.

Saat diamankan di Mapolsek Panakukkang, Kota Makassar, tersangka Andi Parawansyah hanya bisa pasrah. Dia mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku sedang stres dengan masalah rumah tangga.

Menurut Andi Parawansyah, dia awalnya berniat mencuri setelah melihat sepeda motor yang terparkir. Pemilik tidak mencabut kuncinya. Saat itu lah dia beraksi hendak melarikan sepeda motor tersebut.

Namun, aksinya dipergoki sejumlah warga. Dia pun langsung menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Saya khilaf. Karena saya liat kuncinya ada di motor, jadi saya ambil,” kata Andi Parawansyah kepada polisi.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Andi Parawansyah sudah sebulan tinggal di Kota Makassar. Dia meninggalkan Bone karena memiliki masalah keluarga.

“Ternyata dari hasil interogasi kami kepada pelaku ini, sudah kurang lebih sebulan berada di Kota Makassar. Karena ada masalah dengan keluarga, sehingga si pelaku meninggalkan keluarganya dan tempat kerjanya. Dari keterangan pelaku, dia berprofesi sebagai ASN di salah satu instansi di Pemkab Bone,” kata Iqbal Usma.

Tiba di Makassar, Andi malah tepergok hendak mencuri sepeda motor. melakukan perbuatan pidana. Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat dengan Pasal 362 KUH tentang Pencurian dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut