ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama personel gabungan dalam menindaklanjuti laporan kehilangan aset milik pemerintah daerah. Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi dikutip dari iNews Polman.
Dia mengatakan, masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Polewali Mandar.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 479 KUHP Baru tentang pencurian, Pasal 480 ayat (1) huruf e KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 36 KUHP Baru mengenai perbuatan berlanjut. Sementara AR dijerat Pasal 486 KUHP Baru tentang tindak pidana penadahan.
Editor: Kurnia Illahi