ART Muda di Makassar Ditahan usai Rekayasa Pencurian Disertai Pemerkosaan
“Jadi betul saat penyelidik menerima laporan terkait dengan adanya dugaan pemerkosaan dan juga perampokan dilakukan penyelidikan dan pendalaman di TKP maupun keterangan korban sendiri telah ditemukan fakta bahwa tidak terjadi perbuatan seperti yang dilaporkan oleh pelapor tersebut,” paparnya.
Dari pemeriksaan, kata dia, kronologi kejadian berawal saat pelapor datang ke kantor polisi mengadukan adanya pencurian dan upaya pemerkosaan terhadap pelaku.
“Pemerkosaan direkayasa pelaku dengan cara menabur lipstik di seprei kasur tempat tidurnya seolah bercak darah hasil persetubuhan paksa oleh komplotan perampok. Pelaku ini juga merusak CCTV,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka juga dijerat Pasal 242 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus ini sebagai pembelajaran kemasyarakat bahwa laporan ke polisi itu pasti akan berdampak hukum mungkin yang dilaporkan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki