Aniaya Sopir Angkot gegara Uang Rp5.000, Dua Pelaku di Makassar Ditangkap Polisi
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:19:00 WIB
Kesal dengan alasan korban, pelaku pun menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda, Iqbal Qosman membenarkan dirinya bersama anggota lainnya telah mengamankan dua lelaki pelaku pengeroyokan supir angkot.
“Korban tak punya uang sehingga tidak memenuhi tersangka. Tersangka marah dan memukul korban sampai babak belur. Korban masih dirawat di rumah. Luka lebam di mata, pipi dan jidat,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Akibat perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurangan penjara lima tahun ke atas.
Editor: Dita Angga Rusiana