Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos

Jumat, 01 Januari 2021 - 13:47:00 WIB
4 Poin Maklumat Kapolri, Larang Pakai Atribut FPI hingga Unggah Konten di Medsos
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," imbuh Idham.

Sebelumnya, pemerintah melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut