2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya
WAKATOBI, iNews.id – Dua oknum polisi yang menganiaya tiga remaja di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan tersangka. Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka menganiaya ketiga korban yang masih berstatus pelajar SMA yakni, AJ (16), RA (17), dan LS (17). Ketiga korban disekap selama berjam-jam, dianiaya, disetrum, bahkan salah satu korban dipaksa terjun ke laut dalam kondisi tangan diborgol.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Dua tersangka merupakan anggota Polres Wakatobi, yaitu Briptu Ahmad Bashari dan Bripda Fahrul. Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan warga sipil," ungkap AKP Risman, Jumat (10/7/2026).
Aksi kekerasan ini terjadi secara beruntun. Korban AJ dianiaya terlebih dahulu pada malam pertama setelah dijemput paksa oleh pelaku dan dibawa ke sebuah kamar kos di Kecamatan Wangi-Wangi.
Di kamar kos tersebut, AJ disekap dan disiksa. Kekejaman pelaku tidak berhenti di situ; tangan AJ kemudian diborgol dan ia dibawa ke Jembatan Dermaga Marina. Di sana, korban dipaksa melompat ke dalam laut.
"Tangan saya diborgol lalu dipaksa melompat ke laut. Bersyukur saya masih bisa menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi dermaga walau tangan terikat borgol," tutur AJ.
Keesokan harinya, giliran RA dan LS yang dijemput paksa pada tengah malam oleh tersangka warga sipil. Mereka dibawa ke rumah kos yang sama, disekap, dan mengalami penyiksaan hebat sejak pagi hari.
Berdasarkan pengakuan korban dan pihak keluarga, motif di balik aksi sadis ini diduga dipicu oleh masalah setoran hasil penjualan rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku.
Korban LS membeberkan bahwa dirinya dianiaya karena menolak bekerja sama dengan Briptu Ahmad Bashari untuk mengedarkan rokok ilegal tersebut.
"Saya tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Sebelumnya saya diminta membantu Briptu Ahmad Bashari untuk menjualkan rokok ilegal miliknya, namun saya menolak. Karena menolak, saya malah dijemput paksa dan dianiaya," kata LS.
Hingga saat ini, ketiga korban masih menjalani masa pemulihan di rumah masing-masing dengan kondisi trauma mendalam. Bekas luka akibat penganiayaan dan setruman masih terlihat jelas di sejumlah bagian tubuh mereka.
Di sisi lain, pihak keluarga korban mengaku cemas dan khawatir akan keselamatan anak-anak mereka. Pasalnya, salah satu dari tiga tersangka dilaporkan tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Polres Wakatobi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, untuk dua tersangka oknum polisi, mereka juga harus bersiap menghadapi sidang sanksi internal karena tengah menjalani proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
Editor: Kastolani Marzuki