2 Bocah di Luwu Utara Tewas Ditebas Parang, Polisi: Pelaku Honorer Dishut
Senin, 15 Juni 2020 - 12:49:00 WIB
“Naman usai menjalani perawatan kondisi kesehatan pelaku kembali normal dan melanjutkan pendidikan di Universitas Andi Djemma Palopo,” ungkapnya.
Syamsu Rizal menuturkan, saat ini pelaku sedang menyusun skripsi untuk mendapat gelar sarjana. Pelaku juga diketahui merupakan seorang honorer di Dinas Kehutanan.
Atas pertimbangan itu, kata dia, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 354 kuhp tentang Penganiayan dan Pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki