Pungli Dana Rehab Masjid, Polres Mataram Tangkap Tersangka Ketiga
LOMBOK BARAT, iNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pungutan liar (pungli) dana rehabilitasi masjid pascagempa bumi di Kabupaten Lombok Barat. Dengan demikian, sudah tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Tersangka ketiga berinisial SL, menjabat kepala Subbagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB.
Tersangka SL menunjukkan isi tas ranselnya kepada petugas Polres Mataram saat menggeledah rumahnya terkait kasus OTT pungli dana rehabilitasi masjid pascagempa di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Kamis (17/1/2019). (Foto: iNews/Awaludin)
Kapolres Mataram AKBP Saeful Alam mengatakan, penangkapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli dana rehabilitasi dana bantuan masjid pascagempa di Kemenag Lombok Barat, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka. Polisi dengan cepat menggeledah rumah SL dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan sejumlah uang dan bukti transaksi di sebuah tas ransel milik tersangka SL,” kata Kapolres Mataram di Mapolres Mataram, Kamis (17/1/2019).