Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbongkar! 3 Wanita Jual Emas Palsu di Lombok Utara, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Pungli Dana Masjid, Oknum ASN Kemenag Lombok Barat Terancam Dipecat

Rabu, 16 Januari 2019 - 16:56:00 WIB
Pungli Dana Masjid, Oknum ASN Kemenag Lombok Barat Terancam Dipecat
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menunjukkan barang bukti berupa uang puluhan juta hasil pungli yang dilakukan oknum ASN Lombok Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: iNews.id/M Awaluddin)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Sanksi berat berupa pemecatan menanti BA, oknum pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat, NTB. BA terkena operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Lombok Barat terkait pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu.

"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB H Nasrudin di Mataram, Rabu (16/1/2019).

Nasrudin mengatakan, Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA, sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.

"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA. "Jangan ada lagi ASN di Kementerian Agama yang berani coba-coba. Berani bermain, sanksi yang sama juga akan menanti," ucap Nasrudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut