KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Remon (35) pelaku pembakaran dispenser SPBU di Kabupaten Sikka, NTT, Rabu (20/1/2020) malam. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah kejadian pembakaran tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Krisna Budhiaswanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya usai mengkonsumsi minuman beralkohol.
Video Aksi Nekat Pria di Sikka Bakar SPBU Hingga Ikut Terbakar Terekam CCTV
"Pelaku melakukan aksinya diduga dalam keadaan mabuk karena baru selesai mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol," katanya, Kamis (21/1/2021).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan, saat ini Remon sudah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan yang dilakukannya tersebut.
Terekam Kamera CCTV, Pria di Sikka Nekat Bakar SPBU Hingga Ikut Terbakar
Penahanan terhadap pelaku juga dilakukan untuk diberikan perawatan karena mengalami luka bakar serius.