Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Tangkap 4 Mafia Tanah di Serang, Modus Palsukan Dokumen Girik

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:49:00 WIB
Polda Banten Tangkap 4 Mafia Tanah di Serang, Modus Palsukan Dokumen Girik
Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Serang. Polisi mengamankan puluhan dokumen surat girik palsu. (Foto: MNC Portal/Mahesa Apriandi)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id – Tim Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat. Dalam kasus itu, polisi menangkap empat pelaku pemalsuan dokumen tanah girik.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MRH (55) warga Kota Baru Kota Serang; CJ (38) warga Pontang Kabupaten Serang; AH (46) warga Sumurpecung, Kota Serang; dan S (55) warga Warunggunung Kabupaten Lebak.

"Ya, berdasarkan laporan dari masyarakat, Satgas mafia tanah langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Kamis (25/3/2021)

Martri Sonny menjelaskan, terungkapnya kasus mafia tanah itu berawal pada Februari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992. 

“Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp12 juta," kata Martri Sonny.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut