Polda Banten Tahan 3 Tersangka Pungli Korban Tsunami Selat Sunda
SERANG, iNews.id - Polda Banten menahan tiga orang tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Kepala Bagian Pengawas dan Penyidik (Wasidik) Direktorat Reskrimum Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan polisi.
"Mereka yakni pegawai RSDP Serang berinisial F, dan dua karyawan perusahaan penyedia jasa ambulan, I dan B," kata Dadang kepada wartawan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Minggu (30/12/2018).
Selain itu, kata dia, penyidik juga memiliki dua alat bukti berupa kuitansi dan uang Rp15 juta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (29/12/2018) kemarin.
Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.