MATARAM, iNews.id – Dukungan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Baiq Nuril terus mengalir dari masyarakat Indonesia pasca-ditolaknya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, saat ini sejumlah elemen masyarakat di antaranya warganet dari SAFEnet dan PAKU ITE sudah menggalang dana untuk membayar denda sebesar Rp500 juta ke pengadilan.
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti usai PK Ditolak MA
“Dari penggalangan dana itu, saat ini sudah terkumpul uang sebanyak Rp375 juta terkumpul. Jadi kira-kira kurang Rp125 juta lagi untuk membayarkan denda sebesar Rp500 juta,” kata Joko Jumadi dalam keterangan persnya di ruang Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unmar), NTB, Jumat (5/7/2019).
Menurut dia, dukungan dari sejumlah pihak termasuk media ke Baiq Nuril sangat besar dan kuat. Dia berharap dukungan dari masyarakat itu bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis hukuman enam bulan penjara, subsider tiga bulan penjara atau denda Rp500 juta.
PK Ditolak MA, Baiq Nuril Tetap Dihukum Kasus Rekaman Percakapan Mesum Kepsek
“Perjuangan masyarakat terhadap klien kami termasuk media sangat luar biasa. Kita juga melakukan jalur-jalur tertentu supaya sampai ke presiden. Kita berharap ada amnesti. Nah, amnesti ini tidak mesti diajukan. Ini hak melekat presiden,” ucapnya.