BENGKULU, iNews.id – Polres Bengkulu menetapkan satu tersangka atas kasus pembunuhanmahasiswi Semester V Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib), Wina Mardiani. Sementara tersangka utama yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran.
Identitas tersangka yakni berinisial WL (27) warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumnsel). Dia menjadi tersangka dalam rangkaian kasus pembunuhan Wina Mardiani. Keterlibatan WL dalam kasus ini karena menjadi penadah sepeda motor korban yang digadaikan pelaku utama berinisial PI (awalnya disebut PD).
Kasus Kematian Mahasiswi Bengkulu, Korban Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh
PI diketahui merupakan penjaga kos tempat korban tinggal. Dia melarikan diri satu hari sebelum mayat Wina ditemukan. Polisi kini telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku utama pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan Kusuma mengatakan, keterkaitan tersangka WL bermula saat dia memberikan uang Rp1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban. WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui motor yang digadaikan pelaku utama pembunuhan tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Pembunuhan Mahasiswi Unib Bengkulu, Polisi: Ada Bekas Jeratan Tali di Leher dan Lidah Korban Patah
WL disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, dia ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.