Miras Senilai Rp 2,2 Miliar di Gorontalo Dimusnahkan
GORONTALO, iNews.id - Sebanyak 33.342 liter minuman keras di Gorontalo dimusnahkan. Miras yang merupakan barang bukti sitaan itu dimusnahkan di halaman Sekolah Polisi Negara Polda Gorontalo, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo.
Pemusnahan dilakukan dengan melubangi karung berisi miras cap tikus, serta penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kajati Gorontalo Jaja Subagja mengatakan, miras senilai Rp2,2 miliar tersebut merupakan hasil operasi selama semester II yang sebagian besar diselundupkan dari daerah tetangga Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
"Pemusnahan miras itu menjadi bukti bahwa peredaran minuman beralkohol di daerah ini masih cukup tinggi," kata Jaja, Kamis (1/10/2020).
Jaja merasa heran masih banyaknya peredaran miras di daerahnya. Pasalnya, selama ini pihak petugas gencar melakukan razia dan pemusnahan. Dia meminta aparat tidak hanya menindak kurir atau penjual eceran, tetapi hingga ke tingkat produsen.