Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Politisi PDIP Ono Surono terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 09 November 2020 - 21:09:00 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis enam tahun penjara. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin terdakwa kasus suap proyek jalan divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020).

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (9/11/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang digelar secara virtual.

Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp5,2 miliar. Majelis hakim menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut