Koalisi Jurnalis Sultra Kecam Remisi untuk Pembunuh Jurnalis di Bali
KENDARI, iNews.id – Koalisi Jurnalis Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai untuk mengecam keputusan pemerintah memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis di Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Jumat sore (25/1/2019). Remisi itu dinilai menciderai rasa keadilan terhadap keluarga dan jurnalis seluruh Indonesia.
I Nyoman Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Bangli, Bali, setelah terbukti membunuh jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 11 Februari 2009 lal. Pembunuhan itu terjadi di rumah Susrama di Banjar Petak, Kabupaten Bangli, Bali.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis I Nyoman Susrama hukuman penjara seumur hidup pada 15 Februari 2010. Dengan remisi yang diberikan pada 7 Desember 2018 lalu, maka hukumannya kini menjadi 20 tahun penjara.
Koalisi Jurnalis Sultra yang terdiri atas Jurnalis Televisi Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kendari, dan pers Kampus UHO menilai, pemberian remisi tersebut merupakan kemunduran dalam penegakan kemerdekaan pers. Puluhan jurnalis se-Sultra ini menuntut agar pemerintah mencabut kembali remisi itu.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dengan memberikan remisi terhadap terpidana Susrama sangat melukai rasa keadilan tidak hanya pada keluarga korban, tapi juga seluruh jurnalis di Indonesia,” kata Ketua IJTI Sultra Asdar Zuula dalam orasinya.