Kasus UU ITE, Netizen Galang Donasi Bantu Baiq Nuril Bayar Denda
MATARAM, iNews.id - Dukungan masyarakat kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun terus mengalir. Kali ini, netizen menggalang donasi untuk membantu Baiq Nuril membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Penggalangan bantuan itu dipelopori netizen melalui laman website kitabisa.com. Dari laman web tersebut, penggalangan dana dibuka sejak Selasa (13/11) dari sebuah akun milik Anindya Joediono.
Anindya Joediono dalam akunnya memaparkan background dari kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril ketika masih bekerja sebagai tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Baiq Nuril yang berbicara soal kasusnya ini pun turut ditampilkan melalui unggahan video kreator SAFEnet berdurasi hampir satu menit.
Hingga Kamis (15/11) siang, pukul 12.00 Wita, jumlah donasi yang sudah terkumpul hampir menyentuh angka Rp86 juta. Donasi dengan target Rp550 juta itu telah terkumpul dari 684 donatur. Hampir setiap menit jumlah donasinya pun terus bertambah.
Dari pantauan, deretan komentar muncul dari kolom donatur yang hampir seluruhnya memberikan berbagai bentuk dukungan untuk Baiq Nuril. Bahkan ada yang turut menyampaikan rasa kecewanya dengan putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung tersebut.