BENGKULU UTARA, iNews.id – Kasus hubungan seksual sedarah atau inses kembali terjadi. Kali ini melibatkan ayah dan anak kandung di Desa Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Hubungan ini sudah berlangsung 6 tahun dan kini sang anak hamil 7 bulan.
Hubungan sedarah yang menghebohkan warga setempat ini terungkap setelah IW (30) mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan. Janin dalam kandungan itu hasil hubungannya dengan SR (56) yang merupakan ayah kandungnya.
Pria di Aceh Selatan Mencabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Uang
Kepala Desa Kota Bani, Zaidin mengatakan, IW dan keluarganya merupakan pendatang dari Provinsi Lampung. Mereka telah menetap di Kota Bani sejak belasan tahun silam. Selama ini mereka kurang bersosialisasi dan SR diketahui merupakan sosok orangtua yang dikenal temperamen.
"Kaget pasti, tapi warga dari awal sudah curiga dengan cara keduanya menatap. IW itu janda anak satu, sudah cerai sejak 6 tahun lalu. Karena ditinggal suami, makanya dia tinggal dengan orangtuanya. Dia ini agak keterbelakangan mental," ujar Kades Zaidin, Kamis (19/9/2019).
Atas kasus inses ini, warga pun bermusyawarah. Perbuatan ayah dan anak ini dianggap sebagai aib. Keputusan musyawarah desa, IW dan SR serta seluruh keluarganya diwajibkan membayar denda adat. Selain itu mereka juga diminta meninggalkan desa setempat dan diberi waktu hingga 10 hari.