Bupati Pasangkayu Gelar Raker Dana CSR dan Penjualan Harga Tandan Buah Segar
PASANGKAYU, iNews.id - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menggelar rapat kerja (raker) bersama DPRD Pasangkayu, OPD Lingkup Pemkab Pasangkayu, gabungan perusahaan, perbankan, Aliansi Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMA) Pasangkayu, Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu, serta perwakilan masyarakat. Raker ini terkait transparansi dana CSR (corporate social responsibility) dan penjualan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di ruang pola kantor bupati, Senin (8/5/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil mengatakan jika hal tersebut guna mencari solusi terkait transparansi penggunaan dana CSR serta penjualan harga TBS kelapa sawit yang tidak sesuai dengan penetapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Maka, berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007, PP 47 tahun 2012, PERDA No. 15 Tahun 2015, serta Perbup No. 30 Tahun 2019, bahwa CSR merupakan menjadi sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkan dana CSR berdasarkan program prioritas pemerintah daerah.
"Sebelum lahirnya regulasi mengenai dana CSR masih menjadi sebuah bentuk sumbangan sukarela yang dilakukan perusahaan dan perbankan, tetapi dengan lahirnya regulasi baru tentang dana CSR, maka telah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan dan perbankan untuk mengeluarkannya," ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut bupati, sebagai pemerintah daerah juga harus tunduk serta taat kepada regulasi yang ada, agar nantinya dapat memaksimalkan program CSR secara baik dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Bupati Yaumil juga menyampaikan, selama ini CSR dari perusahaan dan perbankan telah berjalan, namun belum optimal sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi. Di mana implementasi serta proses koordinasi dan pelaporan kepada pemerintah daerah belum terlaksana dengan baik.