Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Belum P21, Berkas Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Dikembalikan ke Polda NTT

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:56:00 WIB
Belum P21, Berkas Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang Dikembalikan ke Polda NTT
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Randy Bajideh dikawal Brimob saat gelar perkara. (ANTARA/Kornelis Kaha)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas kasus pembunuhan ibu dan anaknya di Kupang kepada penyidik Polda NTT. Pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara belum lengkap atau masih P19.

"Mungkin di luar secara formil ada yang sifatnya koordinasi. Itu biasa kami lakukan untuk melengkapi," kata Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Kamis (10/2/2022).

Pengembalian berkas dari Kejati NTT ke Polda NTT berlangsung pada 7 Januari 2022. Jaksa Kejati NTT menyatakan berkas pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya yang berusia satu tahun oleh tersangka Randy Bajideh belum lengkap.

Pada 26 Januari 2022, setelah dilakukan perbaikan, penyidik Polda NTT kembali mengirimkan berkas ke Kejati NTT. Namun pada Rabu 9 Februari 2022, Kejati NTT lagi-lagi mengembalikan berkas kasus pembunuhan itu ke penyidik Polda NTT.

Setyo mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan berkas tersebut ke Kejati NTT. Dia yakin kejaksaan akan mengambil keputusan terkait berkas yang masih dinyatakan P19 itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut