Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tanah Datar Gagalkan Pengiriman Ganja 45 Kg ke Pulau Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Jambi dan BPOM Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Tanpa Izin

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:17:00 WIB
Bea Cukai Jambi dan BPOM Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Tanpa Izin
Bea Cukai Jambi dan BPOM berhasil menggagalkan peredaran obat tanpa izin. (Foto: Azhari Sultan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman dan peredaran ribuan obat tanpa izin. Penindakan itu dilakukan di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Dari hasil penindakan tersebut didapati sebanyak kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy, Kamis (19/1/2023).

Pengungkapan ini, kata dia, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang ilegal.

Setelah didatangi lokasi tersebut, petugas Bea Cukai bersama BPOM Jambi berhasil mengamankan paket yang diduga berisi barang ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut