Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

5 Orang Pengeroyok Anggota TNI Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang Ditangkap 

Senin, 18 Maret 2024 - 14:27:00 WIB
5 Orang Pengeroyok Anggota TNI Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang Ditangkap 
Ilustrasi, lima orang pengeroyok anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang kini ditahan di Mapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Fani Ferdiansyah).
Advertisement . Scroll to see content

KOTA KUPANG, iNews.id - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Pelaku berjumlah lima orang.

Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. Saat ini, kata dia para pelaku tengah diperiksa di Mapolresta Kupang.

"Usai kejadian itu, kami langsung bekuk para pelaku dan langsung diamankan di Polresta Kupang Kota," ujar Kombes Aldinan, Senin (18/3/2024). 

Dia mengungkapkan, para pelaku berinisial RDO berusia 21 tahun, SMT 19 tahun, YIB 21 tahun, AJAK 20 tahun dan MD 19 tahun. Korban YMMH, kata dia merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang. 

Menurutnya, korban dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut