Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

2 Polisi di NTT Dipecat gegara Berhubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Perwira

Senin, 24 Maret 2025 - 12:19:00 WIB
2 Polisi di NTT Dipecat gegara Berhubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Perwira
Dua anggota Polri dari Polda NTT dipecat lantaran kasus punya hubungan seksual sesama jenis. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

FLORES, iNews.id - Dua anggota Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri terkait kasus hubungan seksualsesama jenis.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendri Novika Chandra mengatakan, keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

"Benar, keduanya telah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendri, Sabtu (22/3/2025).

Kedua anggota Polri yang dipecat berinisial Brigpol L dan Ipda H yang merupakan seorang perwira dan sudah 19 tahun berdinas. Sidang KKEP terhadap mereka berlangsung dalam dua sesi terpisah.

Sidang pertama digelar Kamis (20/3/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dengan menghadirkan Brigpol L. Berdasarkan hasil sidang, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut